Meninggal Karena Sakit, Bendahara RT di Cilincing Wariskan Santunan BPJamsostek Rp42 Juta

MUS • Monday, 27 Nov 2023 - 09:14 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhum Supriyani, Bendahara RT di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Secara simbolis, penyerahan santunan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari kepada Wirahardja selaku ahli waris almarhum Supriyani, di Kantor Kelurahan Rorotan, pada 16 November 2023.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cilincing menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Supriyani. Semoga santunan ini bermanfaat untuk ahli waris maupun keluarga tercinta yang ditinggalkan oleh almarhum,” kata Haryani Rotua Melasari dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Haryani menyampaikan, almarhum Supriyani merupakan Bendahara RT 011 RW 02 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, yang merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di Kantor Cabang Cilincing.

“Almarhum meninggal dunia akibat sakit sehingga berhak menerima manfaat santunan Program Jaminan Kematian (JKM). Santunan ini bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi peserta maupun keluarganya atas musibah dan risiko-risiko yang berpotensi muncul dikemudian hari,” ucap Haryani.

Ani, sapaan akrab Haryani Rotua Melasari mengungkapkan, pihaknya terus secara aktif mengedukasi dan menggelar sosialisasi kepada pekerja, khususnya kategori pekerja informal seperti pengurus RT/RW, kader PKK, Jumantik hingga Dasawisma untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPU BPJS  Ketenagakerjaan.

Namun, diakui Ani, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengurus di tingkat bawah masih belum merata. Padahal, resiko pekerjaan yang mereka jalankan juga sama besarnya sehingga membutuhkan perlindungan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

”Karena selama ini kebanyakan yang sudah menjadi peserta adalah pengurus inti, seperti ketua RT, ketua RW. Tapi belum semua pengurus tercover, seperti wakil ketua, sekretaris, bendahara, atau pejabat struktural di bawahnya yang ingin juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ani menjelaskan kepesertaan bagi perangkat RT/RW yang merupakan kategoris pekerja bukan penerima upah (BPU) sangat murah, yaitu Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Iurannya murah Cuma Rp16.800, lebih mahal harga sebungkus rokok. Sementara, manfaat yang diterima peserta dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat besar,” pungkas Ani mengingatkan.