Alami Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Tenaga Kerja Asing Terima Santunan Rp438 Juta

MUS • Monday, 29 Apr 2024 - 08:33 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta pekerja di PT Dua Kuda Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp438 juta 

Pekerja tersebut diketahui bernama Zou Shunzhou, TKA asal China yang berposisi sebagai petugas operasional perusahaan. 

Santunan diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari, pada 4 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Haryani mengucapkan turut berbelasungkawa atas wafatnya Almarhum Zou Shunzhou.

Ucapan itu ia sampaikan kepada ahli waris atau perwakilan almarhum termasuk kepada perusahaan yang telah peduli menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Cilincing mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Haryani.

Ani, panggilan Haryani Rotua Melasari mengatakan, santunan sebesar Rp438 juta tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Santunan ini merupakan hak pekerja yang apabila terjadi risiko pekerjaan seperti kasus meninggal dunia akan diberikan kepada pihak keluarga atau ahli warisnya," jelas Ani.

Lebih lanjut, Ani mengingatkan kepada pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini berlaku juga bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan sesuai amanat UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011. 

"Kita terus mengingatkan kepada setiap  perusahaan agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua maupun jaminan pensiun," pungkas Ani.