Reklamasi Area Bekas Tambang, Grup MIND ID Terapkan Good Mining Practicelewat

AKM • Thursday, 16 Nov 2023 - 15:50 WIB

Jakarta - BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia berkomitmen penuh menjalankan operasional perusahaan tambang yang berkelanjutan, salah satunya melalui program reklamasi. Anggota Grup MIND ID diwajibkan melakukan program reklamasi sebagai bagian dari menjalankan goodmining practice.

Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf mengatakan program reklamasi sangat penting dilakukan MIND ID bersama anak perusahaannya. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya menjalankan greenmining. 

“MIND ID terus berupaya dan serius dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang juga program lainnya sebagai bentuk kegiatan pertambangan berwawasansosial dan lingkungan,”  ujar Heri, Jakarta, Kamis (16/11).

Di antara program reklamasi yang sudah dilakukan anggota Grup MIND ID yakni melalui PT Aneka Tambang Tbk., (Antam) yang berkomitmen menjalankan program reklamasi lahan bekas tambang. Salah satunya, reklamasi dilakukan oleh Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara dengan menggandeng para ahli di bidang reklamasi lahan bekas tambang. 

Selain melakukan survei kondisi lahan bekas tambang, para ahli pun menginventarisir jenis tanaman yang cocok untuk ditanam di lahan Blok Tapunopaka dan Mandiodo. Di antara jenis tanaman yang potensial ditanam di sana yakni pohon nyamplung (Calophyllum inophyllum), pohon eha(Castanopsis buruana mig), jambu mete (Anacardiumoccidentale), dan pohon jarak (Ricinus communis). 

Dalam proses reklamasi, penanaman pohon tidak hanya berpatok pada kesesuaian lahan saja, melainkan harus memiliki potensi ekonomi yang nantinya bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga setempat. 

“Hal ini menunjukkan komitmen Grup MIND ID dalam menjalankan good mining practice untuk menjaga dukungan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi tambang,” katanya. 

Sepanjang 2022, Antam tercatat mampu merealisasikan luasan lahan reklamasi mencapai 1.319,19 hektar. Adapun jumlah pohon yang sudah ditanam Antam dalam program reklamasi selama 2022 yakni mencapai 167.056 pohon. 

“Antam berhasil memperoleh 2 PROPER Biru untuk UBP Nikel Kolaka, dan UBP Nikel Maluku Utara. Sementara UBPP Logam Mulia, UBP Emas, dan UBP Bauksit Kalimantan Barat sukses memperoleh PROPER Hijau,” ucap dia. 

Cerita tentang komitmen reklamasi juga datang dari anggota Grup MIND ID, PT Bukit Asam Tbk., (PTBA) yang berhasil mereklamasi lahan bekas tambang seluas 2.198,93 hektar hingga kuartal III 2023. Selain itu, PTBA pun melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan area luas lahan mencapai 3.575,43 hektar. 

Di antara program reklamasi yang dilakukan PTBA yakni menyulap area bekas tambang menjadi kawasan wisata, seperti Mini Zoo & Jogging Track Tanjung Enim di atas lahan seluas 2,7 hektar. PTBA bersama dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim bahu membahu menjalankan Program Tanjung Enim Kota Wisata sejak 2016. Hal tersebut direalisasikan melalui program reklamasi area lahan bekas tambang. 

PTBA juga tengah merencanakan untuk mereklamasi area bekas tambang menjadi kawasan hijau untuk ekowisata, seperti botanical garden, danau buatan, taman buah OrchardPark, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berangau Park, dan yang lainnya. 

Anggota Grup MIND ID, PT Freeport Indonesia (PTFI) juga tak mau ketinggalan untuk melakukan program reklamasi. PTFI mereklamasi lahan bekas tambang terbuka Grasbergyang sudah ditutup sejak akhir 2019 silam. Di lahan bekas tambang tersebut ditanami jenis pepohonan yang merupakan endemik wilayah Grasberg. 

“PTFI ini sudah melakukan reklamasi lahan bekas tambang sejak beberapa tahun ke belakang. Pada 2018, total lahan yang berhasil direklamasi PTFI mencapai 378 hektar,” kata Heri. 

Keberhasilan pun diraih PTFI, di mana berdasarkan sebuah proyek penelitian independen tentang suksesi alami di kawasan endapan tailing menemukan lebih dari 500 spesies tanaman berhasil melakukan kolonisasi secara alami dan tumbuh dengan baik dalam kurun waktu beberapa tahun.