Kedubes Palestina di Jakarta Tuding Israel Lakukan Genosida di Gaza

MUS • Tuesday, 10 Oct 2023 - 10:43 WIB

Jakarta - Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia mengecam deklarasi perang Israel, terhadap warga sipil Palestina yang mereka tindas selama beberapa dekade.

"Deklarasi perang oleh Israel, negara penjajah, terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade, merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas mereka," ungkap Kedutaan Besar Palestina di Jakarta dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi mnctrijaya.com, Senin (9/10/2023).

Kedubes Palestina juga menyoroti pernyataan provokatif para pejabat Israel, yang mengeluarkan seruan genosida dan pembersihan etnis secara terbuka, penuh kebencian, dan tanpa rasa malu. 

Mereka menggambarkan kehancuran yang telah menimpa warga sipil di Jalur Gaza sebagai sesuatu yang sangat mengerikan. 

BACA JUGA: Perang Israel-Hamas Berlanjut, Korban Jiwa Tembus 1.100 Orang

"Impunitas internasional yang terus diberikan kepada Israel merupakan penghinaan terhadap moral, politik, dan hukum internasional, serta prinsip-prinsip kemanusiaan dan kesusilaan. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan sangat tercela," sebut pihak Kedubes.

Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena telah merampas hak-hak rakyat Palestina selama lebih dari setengah abad. Penggunaan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, dan pelanggaran hak dasar rakyat Palestina telah menjadi bagian dari kebijakan mereka. 

Pemerintah Palestina menggambarkan bahwa mereka berada dalam situasi yang semakin memburuk akibat kegagalan dunia dalam mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Mereka menyerukan agar pernyataan yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina dihentikan. 

“Serangan terhadap warga sipil dengan penggunaan persenjataan lengkap dianggap ilegal dalam hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan,” lanjut pernyataan itu.

Dengan deklarasi perang Israel, Kedutaan Besar Palestina menyerukan komunitas internasional untuk melakukan intervensi segera, dan memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina. Mereka juga menekankan tanggung jawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral yang harus ditanggung oleh komunitas internasional dalam mengakhiri ketidakadilan yang berkepanjangan ini. 

"Rakyat Palestina akan terus membela hak-hak mereka untuk hidup dalam kebebasan, tanpa penjajahan, apartheid, dan penganiayaan," tutup pernyataan itu.