Pegawai Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan 

MUS • Tuesday, 19 Sep 2023 - 11:59 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023), santunan diserahkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Zainudin.

Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Dirinya menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen Beri Perlindungan

Selanjutnya Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.

Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Lebih lanjut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zainudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya pegawai PPNPN Kemendikbudristek dan mengingatkan pekerja dan pemberi kerja terkait pentingnya program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami turut mengucapkan berbelasungkawa. Tentu kejadian ini memberi gambaran terkait pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang tidak henti-hentinya kami sampaikan lewat berbagai program sosialisasi,” ucap Ani, sapaan Haryani Rotua Melasari.

Ani mengatakan, musibah yang menimpa almarhum menjadi gambaran bahwa apapun profesinya, selalu memiliki risiko pekerjaan tidak pernah dapat diprediksi. Baik itu dalam bentuk kecelakaan kerja maupun kematian.

Perlindungan Jamsostek, sambung dia, memiliki banyak manfaat meskipun iurannya murah yaitu Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Manfaat yang diterima peserta sama saja dengan pekerja lainnya, baik sekelas pejabat dan pegawai kantoran,” terang Ani.