Lulusan Vokasi Diminta Raih Kompetensi dan Bermental Wirausaha

AKM • Wednesday, 13 Sep 2023 - 22:28 WIB

Jakarta - Lulusan Vokasi yang sudah memiliki berbagai macam keahlian diharapkan dapat mencapai kompetensi yang diinginkan bukan hanya meraih gelar semata. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati mengatakan semua pendidikan mengutamakan penguasaan ilmu pengetahuan dan pencapaian kompetensi.

“Semua pendidikan, bukan hanya vokasi wajib mengutamakan penguasaan ilmu pengetahuan dan pencapaian kompetensi, bukan untuk mengejar gelar,” ujar Kiki dalam acara Bincang Coffee Morning Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut KIki,  Tujuan utama pendidikan adalah membentuk SDM yang paham tentang kebenaran, mampu berpikir, bertindak, dan berperilaku benar.

“Oleh sebab itu, masyakarakat harus kembali mengutamakan pencapaian tujuan pendidikan ini. Bukan hanya sekedar sekolah setinggi-tingginya hanya untuk ijazah dan gelar saja," tegasnya 

Kiki Juga  mendorong lulusan pendidikan vokasi untuk menjadi seorang wirausahawan dibandingkan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sangat mengharapkan lulusan vokasi menjadikan wirausaha atau bekerja di sektor ekonomi sebagai pilihan utama,” katanya

Terlebih lagi, apabila lulusan vokasi tersebut juga memiliki keahlian di bidang lain seperti hukum, keuangan, dan teknik sehingga bisa semakin mengembangkan usahanya.

Kiki menuturkan para lulusan vokasi boleh menjadikan ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pilihan utama asal menjadi seorang pendidik.

Sebagai contoh, lulusan vokasi apabila ingin menjadi seorang ASN bisa sebagai guru SMK atau dosen atau peneliti teknologi terapan sehingga ilmu yang diperoleh selama masa sekolah dapat tersalurkan.  

“Kalau pun jadi ASN itu kami harapkan ASN yang erat dengan kevokasiannya. Harus kita wujudkan relevansinya,” ujar Kiki.

Sementara itu, Kiki mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memperbaiki beberapa regulasi.

Regulasi yang disempurnakan tersebut di antaranya terkait rekrutmen jenjang D-III dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya masuk di golongan II C sedangkan untuk jenjang sarjana atau sarjana terapan di III A.

Menurut Kiki, regulasi itu harus diperbaiki karena perbedaannya terlalu jauh sehingga KemenPANRB pun menyadari bahwa hal ini akan segera direvisi.

“Itu kan terlalu jauh. Ini sudah kami komunikasikan dengan KemenPANRB dan mereka sangat menyadari harus segara direvisi,”  tandasnya.