BPKH dan Komisi VIII DPR Sosialisasikan BPIH dan Keuangan Haji di Kabupaten Solok Sumbar

FAZ • Saturday, 2 Sep 2023 - 12:56 WIB

Jakarta - Sebagai upaya edukasi tentang pengelolaan keuangan haji dan memberikan pemahaman bagi masyarakat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Delmeria Sikumbang menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji, Jumat (1/9) di Solok Premier Hotel Syariah, Kota Solok.

Adapun peserta dalam sosialisasi tersebut yakni Kemenag Kabupaten Solok, seluruh kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Solok, PAIF, PPPk dan PAH se Kabupaten Solok dan Tokoh Masyarakat.

"Tujuan sosialisasi ini yakni untuk memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat," ujar Anggota BPKH, Amri Yusuf.

Amri Yusuf menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu mengedepankan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.

"Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang Aman dan Likuid, serta dikelolas secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa per Juli 2023, posisi Dana Kelolaan di BPKH telah mencapai sekitar Rp158,31 T, hal itu terlihat turun dibanding akhir tahun 2022 karena pada semester I terdapat pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana Kelolaan ini diproyeksikan akan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun.

Kemudian Ia juga menjelaskan tentang perbedaan BPIH dengan Bipih. Dijelaskannya, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

"BPIH 2022 sebesar Rp97,79 juta telah naik 183,44 persen menjadi hampir 3 kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp34,50 juta," jelasnya.

Hal tersebut disebabkan diantaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna. 

Adapun, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, BPKH kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 5 Tahun berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2022. 

Keuangan Haji tahun 2023 pada kondisi yang sehat dan telah mendukung kesuksesan pelaksanaan haji 1444H/2023M. Hal ini dapat dilihat dari telah terpenuhi kewajiban pembayaran haji dan terselenggaranya Ibadah Haji tahun 2023.

Pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 X BPIH dimana posisi Juni 2022 adalah sebesar 2,11 X BPIH. Posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Juni 2023 adalah sebesar Rp39,94 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji, lebih kurang Rp20 triliun pada kuota 100 persen.

Kesimpulan RDP Panja BPIH 1444 H/2023 M DPR RI dengan Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M untuk Jemaah haji regular sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah, yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh Jemaah haji

"rata-rata per Jemaah Rp49.812.700,26 atau sebesar 55.3 persen dari BPIH, dan sisanya bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan haji sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen dari BPIH," tukasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR-RI Delmeria Sikumbang mengatakan, BPKH harus mengpotimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya.

Pihaknya akan terus mengawal dan mendorong Pemerintah untuk dapat memastikan seluruh masyarakat indonesia khususnya di Sumbar agar dapat terlayani dengan baik dalam mengikuti ibadah haji ditanah suci.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli mengatakan sosialisasi itu  bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, serta informasi mengenai pembiayaan haji.

"Masyarakat juga mendapatkan informasi yang tepat langsung dari sumbernya, sehingga tidak termakan hoaks yang tersebar,” tukasnya.