
Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan penggunaan aset milik negara berupa gedung di Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Penyerahan ini ditandai dengan penadatanganan Berita Acara Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara dari BRIN kepada BSN dengan Nomor B-4186/I/PL.02/8/2023 yang dilakukan di Mampang Prapatan, Jumat (11/08).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pengalihan penggunaan aset milik negara ini sudah direncanakan sejak awal integrasi BRIN. Hal ini disebabkan, gedung di Mampang Prapatan ini sebelumnya menjadi hak guna Badan Tenaga Nuklir Nasional, namun pascaintegrasi gedung ini tidak dimanfaatkan lagi sebagai tempat kerja, sehingga akan lebih baik dimanfaatkan oleh BSN.
"Pada saat awal tahun 2021 ini adalah gedung yang pertama kali yang saya datangi sejak integrasi BRIN, dan sejak saat itu saya sampaikan gedung ini nantinya akan dimanfaatkan oleh BSN," ujar Handoko.
Handoko berharap, gedung ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh BSN untuk menjalankan tugas dan fungsi khususnya terkait standarisasi yang sangat berguna pada tahapan komersialisasi sebuah produk termasuk produk inovasi. Standarisasi menjadi bagian penting guna menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna sebuah produk.
"Saya berharap ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh BSN sehingga dapat berkontribusi lebih baik untuk bangsa dan negara kita, dan kita berbangga setidaknya BRIN juga berkontribusi melalui BSN untuk kemajuan produk bangsa Indonesia," harapnya.
Kepala BSN Kukuh S. Achmad menyampaikan terima kasih kepada BRIN yang telah mengalih fungsikan gedung yang semula dikelola BRIN dipindahkan ke BSN. Momentum ini sudah ditunggu lama oleh BSN, mengingat sebelumnya BSN belum mempunyai kantor sendiri.
"Hari ini adalah satu hari yang sangat monumental bagi BSN, di mana telah diserahkan Kantor BRIN kepada BSN yang berlokasi di Jalan Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujar Kukuh.
Kukuh bertekad, gedung ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana dan prasarana BSN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui standarisasi sebagaimana dituangkan dalam undang-undang standarisasi diharapkan BSN dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia mengungkapkan dalam menyusun standar nasional, pihaknya seringkali mengalami kekurangan saintifik. Dengan adanya BRIN maka ke depan kolaborasi antara BSN dan BRIN harus lebih ditingkatkan khususnya dalam penyusunan standar.
"Adanya BRIN dapat membantu BSN dalam segi saintifik dalam penyusunan standar nasional Indonesia," pungkasnya.