DPRD DKI Desak Pj Gubernur Serius Tangani Kabel Semrawut di Jakarta

MUS • Sunday, 30 Jul 2023 - 09:51 WIB

Jakarta - DPRD DKI Jakarta, khususnya komisi B akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membereskan kabel-kabel fiber optik di wilayah ibukota, agar tidak menimbulkan korban dan kecelakaan lebih luas yang berakibat fatal.

Rencananya, DPRD DKI akan memanggil Apjatel (Asosiasi Pengusaha Jasa Telekomunikasi), Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bina Marga dalam waktu dekat. 

Menurut anggota DPRD DKI Fraksi PAN, Faranzadi Fidinansyah kasus Sultan (20) yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, adalah bukti kongkret adanya ketidakberesan mengurus kabel fiber optik ataupun kabel lainnya di Jakarta.

“Ini harus jadi perhatian serius untuk pembenahan dan saya akan meminta komisi B DPRD DKI untuk memanggil mereka,” katanya kepada wartawan, Minggu, (30/7).

Menurut Farandi, provider yang melanggar dan izinnya tidak sesuai harus segera ditertibkan, jika perlu diambil tindakan pencabutan izin prinsip agar tidak memakan korban lebih banyak lagi.

“Kami  sudah mengunjungi korban, dan kondisinya sangat memprihatinkan, makan dan minumnya disuntikan pakai selang dan tidak dapat berbicara,“ kata Farandi sedih. 

Korban Kabel Fiber Optik

Kecelakaan akibat fiber optik terjadi 5 Januari 2023 lalu, korban bernama Sultan Rifat Al Fatih (20) mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur mengakibatkan tenggorokan korban mengalami feacture atau patah.

Korban kini masih terbaring lemah dan harus selalu melakukan kontrol ke RSCM dan sudah 7 menjalani hidup tidak normal tanpa tanggung jawab perusahaan fiber optik.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan putranya kini tidak bisa makan dan minum menggunakan mulut layaknya orang normal. Sultan terpaksa memakai selang khusus untuk memperoleh asupan nutrisi sehari-hari.

Sultan bahkan tak lagi menggunakan hidung dan mulutnya untuk bernapas. Ia kini harus menggunakan alat bantu di tenggorokannya agar bisa bernapas. 

"Pasca-kecelakaan, dokter memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya itu putus dan berantakan. Jadi dia bernapas melalui tenggorokan yang di bagian bawah," tukas Fatih.