Peresmian Bursa Pasar Kripto CFX Sebagai Solusi Kepastian Usaha dan Hukum

LAN • Friday, 28 Jul 2023 - 16:36 WIB

Jakarta - Perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat, memerlukan adanya pengelolaan yang baik agar potensi yang ada dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Aset Kripto merupakan salah satu inovasi perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan luar biasa, baik di pasar global maupun domestik.

Bursa pasar kripto yang dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 mengenai Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi diluncurkan di Jakarta (28/07/2023).

“Pembentukan ekosistem kelembagaan aset kripto ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian usaha dan mengutamakan perlindungan masyarakat sebagai pelanggan” Ucap Didid Noordiatmoko, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Dalam acara peresmian CFX (28/07/2023).

Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. Dalam memberikan solusi dan usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto, CFX menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan komitmen untuk melindungi para pelaku usaha dan masyarakat agar merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi dinamika yang ada. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang turut hadir dalam acara peluncuran CFX juga menegaskan, bahwa regulasi yang ada dalam industri ini harus bisa melindungi masyarakat sebagai konsumen dan membuat publik nyaman percaya dalam memanfaatkan pelayanan digital. 

Ia juga menyebutkan, Bappebti sebagai lembaga yang bertanggung jawab harus dapat memberikan pengawasan dan mitigasi terhadap perdagangan aset kripto di tengah perkembangan industri kripto yang cukup pesat.

Berbagai tantangan yang ada di depan mata, yang dilihat baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi dorongan untuk adanya sinergi dalam Upaya memajukan kripto di Indonesia. Dengan hal tersebut, CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia. (DAM)