Ribuan Perjanjian Perdagangan Internasional Rugikan Indonesia

MUS • Friday, 14 Jul 2023 - 13:17 WIB

Jakarta - Pemerintah harus memfilter perjanjian perdagangan internasional agar produk-produk Indonesia mampu bersaing, dan tidak dirugikan dengan produk luar yang terus membanjiri Indonesia. Saat ini ada ribuan perjanjian perdagangan yang justru merugikan Indonesia. 

Demikian dikatakan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, saat berdiskusi dengan media, Kamis, (13/7).

Menurutnya, banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia, membuat Indonesia terikat dan tidak berkembang seperti perjanjian Trans Pacific partnership, Indonesia dengan Jepang,  AFTA, Asean – China Free trade, atau perjanjian bilateral dan regional.

Menurut Ariawan, perjanjian dagang internasional harusnya ada titik equilibrium antara negara maju dan negara berkembang, agar lebih berimbang dan tidak merugikan negara. Untuk itu diperlukan entri dumping law. 

“Kita harus memiliki safe guard, bagaimana untuk kedepan indonesia memiliki playing field yang bagus, dan Indonesia bisa bersaing," kata Ariawan yang merupakan penerima rekor MURI sebaga Guru Besar termuda bidang hukum bisnis.

Ariawan mencontohkan adanya perjanjian antara Laos sebagai negara berkembang, dan Amerika Serikat atau China. Menurutnya, posisi perjanjian perdagangan seperti ini tidak memenuhi prinsip kesetaraan.

“Banyak konsekuensi Indonesia dalam konteks perdagangan internasional juga dirugikan, “ katanya. 

Untuk itu, pemerintah Indonesia harusnya, terus mendorong UMKM agar produk-produk barang dan jasa Indonesia mampu bersaing dengan produk luar. 

“Misalnya ada produk luar yang masuk ke Indonesia lebih murah, maka harus diberlakukan hukum anti dumping atau entri dumping law, dengan memberikan subsidi sehingga produk kita berimbang,” kata Prof Ariawan.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah Jokowi, menurut Ariawan dengan mendorong produk barang dan jasa UMKM sudah tepat, karena jika tidak dilakukan, produk Indonesia akan sulit bersaing dengan produk  luar. 

“Saya lebih bring on agar posisi perdagangan Indonesia ke depan bisa lebih baik. Krena banyak produk yang saat ini impor, kita peniti aja impor,”  kata Ariawan yang melakukan penelitian disertasinya terkait “Pembaruan hukum perdagangan internasional, mewujudkan perdagangan bebas yang berkeadilan.”

Konsekuensi dalam sebuah perjanjian dagang internasional, sebenarnya justru membuat Indonesia tidak bisa keluar dan kompetitif.

“Contoh lainnya, bank asing masuk ke Indonesia banyak sekali tapi berapa banyak bank milik Indonesia memiliki competitiveness di tempat lain,  jadi bank mana milik Indonesia, yang bisa bersaing,“ ungkap Ariawan.

Menurutnya, dalam perdagangan Internasional, Indonesia harus memiliki peran, apalagi sebagai presiden G-20 dan Ketua Asean 2023, yang bisa dijadikan bargaining position dengan negara lain.