BPJS Ketenagakerjaan DKI Tindak Tegas Perusahaan Bandel dengan Gugatan Pengadilan

MUS • Monday, 26 Jun 2023 - 16:43 WIB

Jakarta - Perusahaan di wilayah DKI Jakarta jangan sekali-kali menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan gugatan ke pengadilan.

Hal tersebut dialami oleh tiga perusahaan penunggak iuran ini. Mereka adalah dua perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek dengan tunggakan iuran sekitar Rp256 juta dan Rp 75,5 juta. Sedangkan satu lagi perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol yang menunggak iuran Rp179 juta.

Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rahmanto Putra, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada JPN untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut.

”Tetapi mereka sama sekali tidak merespons. Maka sesuai arahan dari Bapak Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta kami tetap mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Rahmanto.

Menurutnya, gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran. Khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta. ”Gugatan sederhana menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019,” ujar Rahmanto.

Rahmanto menegaskan agar tiga perusahaan tersebut membayar tunggakan secara penuh. Jika tidak dilakukan, maka siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut JPN terdiri dari Rio Simanungkalit dan Nina Diningrat mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI sebagai penggugat.

”Kami tim jaksa pengacara dari Kejari Jakarta Barat yang menerima kuasa selaku penggugat mewakili BPJS Ketenagakerjan Cabang Jakarta Grogol dan Grha BPJamsostek dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 15/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt; Nomor : 16/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt, Nomor : 17/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt. bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Rio.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. ”Kami lakukan gugatan demi kesejahteraan pekerja,” kata Deny.

Menurut Deny, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Deny.

Sedangkan musibah itu, kata Deny, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Deny.

Menurutnya, pelanggar ketentuan program Jaminan Sosial diancam dengan sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, perizinan dsb. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan.

”Sampai yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar,” sebut Deny.

Menurut Deny, salah satu contoh kasus pelanggaran pidana tersebut adalah apabila pihak perusahaan memotong gaji pekerja namun ternyata tidak disetor untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari,  mengatakan langkah yang dilakukan merupakan bentuk pedulinya negara terhadap Tenaga Kerja agar manfaat yang diberikan tidak terganggu. 

Dengan tindakan yang sangat penting ini, merupakan salah satu upaya untuk menjaga kondisi dari hal-hal yang tidak terduga selama tenaga kerja bekerja,” ungkap Dewi.