DPR Dorong Penguatan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

AKM • Friday, 16 Jun 2023 - 12:39 WIB

Jakarta - Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada diluar negeri sering kali terabaikan dan tudak mendapatkan perlindungan secara baik.  Padahal mereka memberikan kontribusi yang besar untuk menghasilkan devisa bagi negara.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong adanya penguatan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.

“Kita punya UU nomor 18 tahun 2017, namun pekerjaan rumah adalah implementasi undang-undang tersebut yang masih sangat lemah, ini harus kita dorong," kata Kurniasih dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran Dari Kasus Kekerasan", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6).

Dia mengatakan Komisi IX DPR bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam mewujudkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, pekerja migran yang mengalami persoalan terkait pelindungan tidak hanya perempuan, karena banyak pekerja migran yang berangkat ke luar negeri dalam keadaan "gelap gulita" atau non-prosedural.

"Terkait kasus yang marak muncul di media, sebenarnya permasalahan itu sudah sering terjadi. Banyak teman-teman pekerja migran mengalami tindak kekerasan seksual atau kekerasan lainnya. Di sini diperlukan kehadiran negara untuk bisa berkolaborasi dengan berbagai 'stakeholder' dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak adil," katanya.

Kurniasih mendorong implementasi UU diperkuat dalam pelindungan PMIsehingga ke depannya Kemenaker dan BP2MI dapat maksimal dan optimal dalam pelindungan pekerja migran.

“ Diperlukan penguatan dan pengetatan kembali dalam "monitoring" pengiriman pekerja migran Indonesia agar sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tandasnya.