Sidang Putusan Sistem Pemilu, Jubir MK: Sebetulnya Ucapan Putusannya Ada di UU MK

LAN • Thursday, 15 Jun 2023 - 13:20 WIB

Jakarta - Sidang putusan UU Pemilu tengah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pukul 09.30 WIB, Kamis, (15/06/2023).

“Di sidang pleno ini ada agenda 6 putusan, dimana perkara 114 itu merupakan salah satu diantara 6 putusan yang diucapkan dalam sidang ini,” ujar Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam wawancara Trijaya FM, Kamis, (15/06/2023).

Fajar mengonfirmasi, sidang ini dihadiri oleh hampir semua pihak yang sudah diberikan surat panggilan di sidang tersebut secara luring.

Bicara soal putusan dalam sidang putusan ini, nantinya putusan akan dilihat dari tiga unsur yang ada di UU MK, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dan keyakinan dari Hakim Konstitusi.

“Sebetulnya, putusan yang diucapkan dalam sidang ini ada di dalam UU MK. Dimana putusan tersebut diambil setidaknya melalui tiga unsur, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sudah disampaikan oleh para pihak dan keyakinan dari Hakim Konstitusi,” tutup Fajar.

(Savira)