Sidang Mario Dandy Dilaksanakan Terbuka untuk Umum

LAN • Tuesday, 6 Jun 2023 - 11:24 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melakukan sidang kasus penganiayaan anak, David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, (6/6/2023) di ruang sidang utama, pukul 11.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang akan dilakukan secara terbuka, kecuali menyangkut konten asusila anak dilakukan secara tertutup.

“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena terdakwanya dewasa dan ini tindak penganiayaan. Nanti misalnnya perkara ini berlanjut ke pembuktian, maka saksi-saksi yang masih anak-anak nanti, membuat sidang ini dilaksanakan secara tertutup. Jadi buka-tutup,” ujar Djuyamto dalam program Trijaya Hot Topic, Selasa (6/6/2023). 

Agenda yang akan dilakukan adalah pembacaan surat dakwaan. Jika. Terdakwa atau penasehat hukum mengajukan eksepsi atau keberatan, maka akan diberi kesempatan untuk menyampaikannya. 

Ia juga mengatakan karena perkara ini menarik perhatian masyarakat, sebelumnya sudah disusun perencanaan antisipasi adanya pengunjung berlebih di ruang sidang. 

“Pengadilan Negeri akan menyiapkan pengamanan sesuai dengan eskalasi yang nanti akan bisa kita lihat di persidangan. Sudah disiapkan perencanaannya, koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan,” tuturnya. 

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut dan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. (Salsa)