Sektor Jasa Keuangan di DIY Stabil dan Aman di Tengah Gejolak Global

MUS • Monday, 29 May 2023 - 21:17 WIB

Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menilai stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah DIY tetap terjaga di tengah ketidakpastian global sehingga mampu berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman

Aset perbankan di wilayah DIY pada bulan Maret 2023 meningkat sebesar 3,75% yoy. Pertumbuhan kredit perbankan di DIY pada bulan Maret 2023 tumbuh sebesar 8,81% (yoy) atau tumbuh sebesar 0,17% secara year to date (ytd), 3 (tiga) sektor ekonomi yang tumbuh tertinggi yaitu sektor transportasi dan pergudangan (11,45%), jasa keuangan dan asuransi (10,25%), dan penyediaan akomodasi dan makan minum (8,43%). 

Lanjut Parjiman “Risiko kredit terjaga dengan penurunan rasio NPL dari 3,74% pada bulan Februari 2023 menjadi 3,64% pada bulan Maret 2023.  Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 pada triwulan 1 tahun 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp7,1 triliun (triwulan 4 2022: Rp8,05 triliun).

Sedangkan Market share kredit yang telah disalurkan kepada UMKM mencapai 49,32% pada bulan Maret 2023 dan mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, serta telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 30% pada tahun 2024 mendatang. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) mencatatkan total baki debet penyaluran K/PMR sampai dengan triwulan IV 2022 mencapai Rp31,11 miliar atau tumbuh sebesar 264,34% (yoy). 

Jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending berizin OJK hingga Maret 2023 yaitu sebanyak 102 penyelenggara yang terdiri dari 95 penyelenggara dengan sistem konvensional dan 7 penyelenggara dengan sistem syariah. Realisasi penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending di wilayah DIY pada bulan Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar 19,10% dibandingkan bulan Februari 2023.
Kepala OJK DIY juga menambahkan, OJK juga telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023. Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan yang berfokus pada penguatan permodalan dan konsolidasi, inovasi produk dan layanan, serta penguatan pengawasan terintegrasi dan tata kelola. 
Prioritas kebijakan kedua adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan salah satunya dengan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia. 

Selain itu, OJK juga mendukung kebijakan-kebijakan strategik Pemerintah antara lain percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK untuk beroperasi di financial center IKN, insentif untuk hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) serta insentif untuk sektor dengan multiplier effect yang tinggi. (Yof)