Pembuatan Program Kotaku, Apa Bisa Jadi Solusi Pengentasan Permukiman Kumuh?

LAN • Wednesday, 10 May 2023 - 19:06 WIB

Jakarta - Saat ini, Kementerian PUPR dan Bappenas beserta Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pengembangan pada kebijakan pertanahan dalam pengentasan permukiman kumuh. Hal itu dilakukan karena banyaknya faktor, khususnya pada aspek pertanahan di perkotaan.

“Dari permasalahan ini, sebetulnya pemerintah perlu menyediakan akses perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau. Maka dari itu, dibuatlah program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) bersama dengan Kementerian PUPR dan Bappenas,” ujar Aria Indra Purnama, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN dalam talkshow Konsolidasi Tanah, Solusi Pertanahan dalam Pengentasan Permukiman Kumuh, Rabu, (10/05/2023).

Aria menambahkan, Kementerian ATR/BPN pun ikut serta dalam pembuatan kebijakan ini karena terdapat faktor penting dalam mengentaskan permukiman kumuh, yakni mengenai masalah-masalah pertanahan.

“Faktor kebijakan-kebijakan yang menyangkut pertanahan di kawasan perkotaan ini memang kepemilikannya belum jelas, sehingga ada faktor-faktor pertanahan yang berkaitan langsung dengan tata ruang,” pungkas Aria Indra Purnama.(Savira)