Jaga Akuntabilitas, BPKH dan DPR RI Gelar Sosialisasi Pengawasan keuangan haji

FAZ • Tuesday, 18 Apr 2023 - 04:27 WIB

Jakarta - Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengadakan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji serta sosialisasi BPIH 1444 H.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyosialisasikan pengawasan dan pengelolaan dana haji kepada masyarakat luas.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, M Dawud Arif Khan menyampaikan saat ini posisi keuangan haji pada kondisi sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji tahun 2023.

Sebagai informasi, hingga akhir Maret 2023, posisi dana kelolaan mencapai Rp168,5 triliun dengan nilai manfaat sebesar Rp2,75 triliun.

"Kegiatan diseminasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga kita bisa jaga bersama ini dana haji, dana haji dari umat kembali ke umat," kata Dawud.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengelola dana haji, BPKH melakukan secara transparan, diaudit oleh BPK, serta diawasi oleh DPR.

"Selain itu BPKH dalam mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia," terangnya.

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Hal ini guna memastikan bahwa dana umat yang digunakan untuk pelaksanaan haji, bisa lebih efektif dan efisien.

"Diharapkan BPKH bisa mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah. Sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya dan lebih luas lagi untuk kemaslahatan umat," kata Iskan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas, Abdul Manan menerangkan pada penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2023 besaran BPIH dan Bipih jemaah haji reguler untuk embarkasi Medan yaitu rerata sekitar Rp85 juta.

Sementara untuk Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah hanya sebesar Rp45 juta. Sisanya dibayarkan dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan.

"Sisanya ialah dibayarkan melalui hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH," terang Abdul Manan.