Dua Rektor PTN Tersandung Kasus Suap Seleksi Mandiri, Pengamat Pendidikan: Sistem Seleksi PTN Ngawur!

MUS • Tuesday, 14 Mar 2023 - 15:11 WIB

Jakarta – Setelah kasus suap dan korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani diproses hukum, kini giliran Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Kusuma, kasus suap dan korupsi seperti ini dapat terjadi akibat sistem seleksi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang semakin ngawur, sehingga memberi kelonggaran adanya kasus penyogokan dan korupsi. Kebijakan yang dimaksud seperti mengurangi kuota seleksi undangan dan jalur tulis, namun menambahkan kuota seleksi mandiri.

“Kebijakan seperti menambahkan kuota mahasiswa jalur mandiri dan menyerahkan seluruh prosesnya pada kampus, sama saja memberikan celah terjadinya penyogokan dan korupsi yang dilakukan oleh kampus maupun masyarakat yang nyogok,” kata Doni Kusuma kepada Radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topik Pagi, Selasa (14/3/2023)

BACA JUGA: Modus di Balik Korupsi Rektor Universitas Udayana

Seperti yang diketahui saat ini kuota seleksi mahasiswa di PTN terbagi menjadi 20% seleksi undangan, 30% seleksi jalur tulis dan 50% seleksi mandiri. Menurut Doni, pembagian kuota tersebut semakin memudahkan oknum-oknum tertentu untuk memanipulasi nilai. Karena kuota 50% pada seleksi mandiri diserahkan seluruhnya oleh kampus dan penanggung jawabnya adalah pemimpin PTN (rektor). Oleh karena itu, mekanisme kontrolnya tidak diketahui siapapun kecuali kampus itu sendiri.

“Sistem inilah yang membuat perguruan tinggi menjadi kapitalis, tidak memikirkan anak-anak Indonesia yang memang lebih layak untuk menempati kursi sebagai mahasiswa di PTN tersebut,” jelas Doni.

Kemendikbud Ristek harus bertanggung jawab dengan meninjau kembali sistem seleksi mahasiswa yang terlalu longgar, agar kasus seperti dua rektor PTN tersebut tidak terulang kembali. (Atha)