Modus di Balik Korupsi Rektor Universitas Udayana

MUS • Tuesday, 14 Mar 2023 - 13:37 WIB

Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) mahasiswa baru dari jalur mandiri. 

Kasus ini terjadi selama tersangka menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan temuan yang didapat Kejati Bali.

“Penanganan penyidikan tingkat pidana korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri universitas Udayana tahun 2018-2020 yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan sejak 24 Oktober 2022 secara maraton dengan mengumpulkan alat bukti,” ujar Putu Agus dalam program Trijaya Hot Topic, Selasa (14/03/2023).

BACA JUGA: Dua Rektor PTN Tersandung Kasus Suap Seleksi Mandiri, Pengamat Pendidikan: Sistem Seleksi PTN Ngawur!

Ia menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka di awal Februari 2023, termasuk Rektor Universitas Udayana. 

Perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. 

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp334.572.085.691.

Modus korupsi diduga dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. 

Calon mahasiswa diwajibkan untuk memberi Sumbangan Pengembangan Institusi agar bisa melanjutkan proses pendaftaran.

“Setiap calon mahasiswa, mulai tahun 2018 dibuatkan (pendaftaran) secara online, melalui suatu aplikasi. Calon mahasiswa baru yang memilih jalur masuk mandiri disitu ditentukan besarannya sumbangan. Nah, sumbangan besarannya itu sudah ditentukan di aplikasi, dari nilai terkecil sampai terbesar. Terhadap beberapa prodi favorit nilainya lebih tinggi. Kemudian, tentunya, itu juga sudah dikuatkan SK Rektor. Namun, penyidik mendapatkan bahwa SK Rektor itu juga ternyata bertentangan dengan peraturan ketentuan di atasnya,” kata Kasi Penkum Kejati Bali.

Putu Agus mengungkap bahwa jika calon mahasiswa baru belum mengirim sumbangan, maka mereka tidak bisa melanjutkan proses pembayaran. 

Padahal, berdasarkan aturan, SPI tidak bisa dijadikan syarat penentuan kelulusan mahasiswa. 

“Begitu yang didapatkan oleh penyidik. Memang, uang itu disetorkan ke kas negara, dalam bentuk PNDP Kampus. Nah kemudian, fakta yang didapatkan penggunaan uang itulah yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya. (Salsa)