Kasus Perkara Kepailitan PT Lelewatu Sumba Archipelago Masih Terus Bergulir di PN Surabaya

FAZ • Monday, 6 Mar 2023 - 18:42 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Apresiasi Majelis Hakim PN Surabaya Perkara Kepailitan PT Lelewatu Sumba Archipelago masih bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Jawa Timur.

Perkara dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby ini masih terus disidangkan karena ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti adanya permohonan pergantian kurator.

Kuasa hukum tujuh kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Selamet Riyadi mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu. Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator," kata Slamet saat dikonfirmasi disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Awalnya, dari pihak Kreditor yang diwakili Slamet mengajukan tagihan ke kurator PT Lelewatu Sumba, namun tagihan itu ditolak oleh kurator dengan berbagai macam alasan.

Setelah itu pihaknya mengajukan gugatan renvoi prosedur. Renvoi prosedur adalah mekanisme perlindungan kepentingan kreditor jika terjadi perselisihan besaran utang debitor dan tetap terjadi ketidakcocokan meskipun sudah ditempuh rapat verifikasi.

"Gugatan Renvoi Prosedur diputus Februari 2021 kita menang, kemudian kurator tidak puas dan mengajukan kasasi lalu diputus pada 26 januari 2022, dan kita menang lagi. Setelah dua kali kalah dan masih juga belum puas dia masih ajukan PK, dan itu diputus Agustus 2022 hasilnya juga masih kalah lagi. Total sampe PK dia kalah semua itu. Setelah menang putusan itu kita surati kurator dan hakim pengawas untuk mencatatkan tagihan ke dalam Daftar Piutang Tetap seperti putusan PK dong," papar Slamet.

Slamet menjelaskan, entah bagaimana tiba-tiba kurator melaporkan debitor ke Polresta Surabaya pada 5 Maret 2022. Masalahnya, lanjut dia, kemudian oleh kurator laporan ini dijadikan alasan pencatatan tagihan kliennya yang notabene kreditor, sudah menang sampe PK, namun oleh kurator main asal dicatat secara bersyarat.

"Yang dilaporin debitor lah kok yang keimbas malah klien kami. Ini khan cacat sekali. Kurator pun ternyata main asal laporin debitor ke polisi tanpa lapor hakim pengawasterlebih dahulu. Lah ini ketahuannya pada waktu rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2022 sampai kurator diomeli oleh hakim pengawas dan itu disaksikan oleh panitera pengganti, debitor,serta semua kreditor lainnya yang memang dipanggil rapat dan hadir hari itu. Kami sendiri selaku kreditor konkuren mayoritas jelas-jelas yang dirugikan karena piutang klien kami dicatatkan secara bersyarat oleh kurator yang mekanismenya nyata-nyata melanggar undang-undang," terang Slamet.

"Kami ini tidak pernah dipanggil apalagi disuruh sumpah oleh kurator. Boro-boro manggil kami untuk sumpah, lah wong panggil rapat kreditor atau ngasih salinan daftar piutang tetap yang pertama tanggal 11 Agustus 2020 dulu aja sampe sekarang kurator tidak mau. Padahal sudah kami surati berkali-kali. Balik lagi, seharusnya dalam hal tagihan yang dicatatkan sementara oleh kurator, kreditor itu harus diberitahu terlebih dahulu. Dan mekanismenya selanjutnya adalah dilakukan sumpah. Mekanisme ini semua jelas sudah diatur di undang-undang. Saya ga tahu kurator yang tidak paham atau gimana yah. Apalagi ini kurator menyimpangi putusan PK lho," sambungnya.

Oleh karena kesalahan-kesalahan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan pergantian kurator kepada hakim pengawas. Hakim pengawas sudah setuju bahkan sudah membuat penetapan agar kurator melaksanakan rapat kreditor untuk dilakukan voting dua kali namun kurator tetap tidak melaksanakan penetapan hakim pengawas.