Dilema Depo Plumpang: Objek Vital Negara dan Pelanggaran Pemukiman

MUS • Monday, 6 Mar 2023 - 14:10 WIB

Jakarta - Kebakaran depo Plumpang, Jumat pekan lalu membuat keberadaan fasilitas Pertamina ini disorot karena terlalu dekat dengan pemukiman. 

Saat mengunjungi korban kebakaran pada Minggu (05/03/2023), Presiden Jokowi menyatakan bahwa Depo Pertamina Plumpang merupakan objek vital negara yang harus dilindungi. Namun, karena sistem pengamanannya yang lemah serta pemukiman yang semakin padat, area di sekitar Depo Plumpang masuk ke dalam zona berbahaya, sehingga tidak boleh menjadi tempat tinggal penduduk. 

Menanggapi hal ini, pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan pada saat dibangun, depo Plumpang sebenarnya jauh dari pemukiman. 

“Di dalam Rencana Umum Tata Ruang 1985-2005, posisi Depo Plumpang masih bisa dikatakan aman, tidak ada pemukiman di sekitarnya. Namun, di lapangan, mulai tahun 1990-an, kemudian tahun 2000 setelah pasca reformasi, perkembangan penduduk semakin pesat disitu, karena apa? Kalau kita bicara Depo, di situ kan ada kebutuhan. Entah itu makan warung, kos-kosan tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari. Ini kemudian menjadi daya tarik para pendatang untuk tinggal. Lama-lama, (pemukiman) ini mendekati Depo,” ujar Nirwono Joga dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (06/03/2023).

Sayangnya, kedatangan pemukim ke sekitar depo seolah dibiarkan hingga berkembang jadi hunian padat. Padahal, menurut Nirwono, kepadatan pemukiman sudah melanggar aturan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang kota.

“Dalam rencana tata ruang itu, depo Plumpang harusnya berjarak minimal 1-2 km tidak boleh ada pemukiman. Jadi, sudah ada rencana penetapan itu. Nah, pelanggaran itu terjadi ketika pemukiman padat itu “muncul,” secara menjamur, bertahap loh, ya. Ini yang tidak dilakukan pengamanan,” tutupnya. (Salsa)