Penundaan Pemilu 2024, AIPI Dorong KPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

MUS • Saturday, 4 Mar 2023 - 11:55 WIB

Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur, menggemparkan publik. Betapa tidak, majelis hakim menghukum KPU selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak tahun ini. 

Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang merupakan wadah perkumpulan para ahli-ahli, peneliti dan pengajar ilmu politik menyampaikan pernyataan sikapnya. 

Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Alfitra Salamm menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara. Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Mahfud: Lawan Habis-habisan! 

"Putusan yang dikeluarkan PN Jakpus menyimpang karena di luar aturan Undang-undang Pemilu. Undang Undang Pemilu menegaskan bahwa ujung dari penanganan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan PTUN yang terlebih dahulu harus melewati proses sengketa pemilu di Bawaslu RI," kata Alfitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023). 

Berpijak dari pandangan ini, AIPI melihat bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakpus adalah putusan yang aneh dan hanya membuat kegaduhan di publik. 

Oleh karena itu, AIPI mendorong KPU untuk melawan putusan PN Jakpus dengan mengajukan upaya hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi. 

"AIPI akan terus mengawal KPU untuk menyukseskan Pemilu 2024, karena penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahun adalah amanah konstitusi," tegas Alfitra. 

AIPI juga menggalang suara publik melalui petisi online PEMILU JALAN TERUS! KAWAL KPU! di situs change.org.