PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Mahfud: Lawan Habis-habisan! 

MUS • Friday, 3 Mar 2023 - 12:54 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis, (2/3/2023).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu yang dijadwalkan pada tahun 2024, hingga Juli 2025.

Keputusan ini didasari atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022, mengenai keberatan mereka atas putusan KPU yang menilai partai Prima belum bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024, karena tidak memenuhi persyaratan.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD menilai PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebih. Hal ini Mahfud tuliskan dalam postingan di akun instagram pribadinya. 

“PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ungkap Mahfud, (02/03/23).

Mahfud meminta KPU melawan putusan PN Jakpus, dengan melakukan banding.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ungkap Mahfud. 

Tidak hanya itu, Mahfud juga menguatkan pendapatnya dengan menambahkan beberapa poin mengenai hukum yang berlaku, yakni: 

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum, dan kompetensi atas sengketa pemilu bukan berada di PN.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

3. Vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi, dikarenakan hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

4. Penundaan pemilu karena gugatan perdata parpol, merupakan hal yang bertentangan dengan UU dan konstitusi. (Fawwaz)