PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, KPU Siap Banding

MUS • Friday, 3 Mar 2023 - 13:38 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/3023), menghukum KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) yang “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,”. Putusan ini menimbulkan konsekuensi tertundanya pemilu yang sudah ditetapkan berlangsung 14 Februari 2024.

Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan perdata oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta, sehingga tak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Pakar Hukum: Kewenangannya Apa?

Komisioner KPU, Idham Holik, berpendapat bahwa keputusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya atas undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Keputusan PN ini terkategori melampaui kewenangannya. Karena pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses akibat keputusan KPU berkenaan dengan penetapan partai politik beserta pemilu, itu jelas ditangani oleh Bawaslu dan ditangani oleh PTUN,” tuturnya dalam program Trijaya Hot Topic, Jum’at (03/03/2023).

Idham menjelaskan, Bawaslu dan PTUN telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA, dan menurutnya, kasus ini sudah dianggap selesai.

“Kita baca di pasal 167 ayat 1 bahwa penyelenggaraan pemilu itu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Pasal ini merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Dan sebagaimana yang menjadi pengetahuan umum dalam konteks tata negara di Indonesia, bahwa norma di dalam UUD 1945 itu bisa berubah apabila dilakukan amandemen, dan saat ini tidak ada amandemen UUD 1945,” ujar Idham.

Ia juga menekankan komitmen KPU untuk mewujudkan demokrasi konstitusional yang menerapkan prinsip berkepastian hukum. (Sasha)