PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Pakar Hukum: Kewenangannya Apa?

MUS • Friday, 3 Mar 2023 - 13:20 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid mengatakan, sesungguhnya kewenangan untuk menyelesaikan berbagai proses sengketa tahapan pemilu telah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang pertama, kita berbicara tentang arti kewenangan. Arti kewenangan untuk menyelesaikan berbagai proses sengketa tahapan Pemilu sesungguhnya telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Fahri dalam program Trijaya Hot Topic Pagi MNC Trijaya, Jumat (03/03/23).

BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Mahfud: Lawan Habis-habisan! 

Fahri menjelaskan, dalam UU Pemilu terdapat 2 kategori, yaitu pelanggaran dan sengketa. Sengketa berkaitan dengan sengketa proses dan sengketa hasil. Setelah seluruh rangkaian proses pemilu selesai, baru kemudian dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya mengkategorikan, kalau kita baca dengan hati-hati, di Undang-undang Pemilu ada pelanggaran, ada sengketa. Sengketa itu berkaitan dengan sengketa proses dan sengketa hasil. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil ada di Mahkamah Konstitusi. Itu setelah seluruh rangkaian proses pemilu selesai, rekapitulasi nasional selesai, baru disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Fahri.

Kemudian mengenai sengketa proses, Fahri mengatakan hal tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai calon anggota legislatif hingga calon anggota DPR RI maupun calon peserta partai politik. Karena pemilu di Indonesia konstruksinya legislatif, maka partai politik harus bersengketa dengan penyelenggara pemilu.

Fahri kemudian menyampaikan, berdasarkan desain konstitusional maupun desain hukum yang diatur oleh UU Pemilu, maka ranah untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pertanyaannya, dimana ranah menyelesaikan sengketa itu? Berdasarkan desain konstitusional dan desain hukum UU Pemilu tempatnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkas Fahri.

Fahri mengungkapkan, mulai dari pihak yang bersengketa akan melalui proses ajudikasi di Bawaslu. Jika pihak-pihak yang bersengketa tidak puas maka putusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Fahri menegaskan, Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam memutuskan penundaan pemilu. Berdasarkan Undang-undang, Pengadilan Negeri diatribusikan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pidana Pemilu yaitu melalui Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) yang ada pada Bawaslu. Setelah berkas sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Hal ini berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran dalam Pemilu.

"Pengadilan Negeri itu kewenangannya apa? Kewenangan yang ada pada Pengadilan Negeri saat ini kok memutus masalah tahapan, kok memutus masalah proses. Tentunya tidak diberikan kewenangan sama sekali oleh Undang-undang," tegas Fahri. (Jess)