TOK! Komisi VIII dan Kemenang Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

LAN • Thursday, 16 Feb 2023 - 17:30 WIB

JAKARTA- Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49,8 juta dan penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40,2 juta. 

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj pada Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (16/02/2023).

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi karena biaya bahan bakar untuk angkutan udara naik, serta biaya penginapan atau sarana perhotelan.

Selain itu biaya transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya pun mengalami kenaikan.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” katanya.

Namun, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag), akhirnya menyepakati bahwa BPIH tahun 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. 

Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang akan ditanggung jamaah. Sebelum disepakati pemerintah dan DPR, Kementerian Agama awalnya mengusulkan kepada DPR biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Namun biaya perjalanan haji yang disepakati hanya sebesar 55,3% atau Rp 49,8 juta.

(WAH)