OTT Kasus Korupsi, Komisi II DPR Dorong Usut Tuntas dan Pembenahan Layanan Pertanahan 

AKM • Thursday, 17 Sep 2026 - 14:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong (Istimewa)

JAKARTA — Komisi II DPR RI mendorong pembenahan layanan pertanahan dengan mengedepankan transparansi, kepastian waktu, serta prosedur yang mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting di tengah masih munculnya konflik agraria dan proses hukum terkait sektor pertanahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan berdasarkan hasil penegakan hukum dalam kasus OTT KPK dalam dugaan Korupsi HGB Sumarecom di lingkungan ATR/ BPN.

“Kami mempersilakan kepada penegak hukum untuk terus menelusuri dan melakukan pemeriksaan. Kami percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Bahtra dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (17/9).

Di sisi lain, Bahtra mengatakan Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN terus mendorong perbaikan pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan HGU, HGB, sertifikat, dan balik nama. Masyarakat, kata dia, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tata cara dan waktu penyelesaian setiap layanan.

“Jadi masyarakat harus ada kepastian waktu, tahu cara pengurusannya, dan diberi transparansi berapa hari penyelesaiannya,” ujarnya.

Terkait pembahasan RUU Reforma Agraria, Bahtra mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan kementerian/lembaga. Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan desa yang berada di kawasan hutan sehingga mengalami kendala dalam pembangunan fasilitas publik.

Bahtra juga belum mengambil kesimpulan mengenai perlunya pejabat tertentu mundur terkait proses pemeriksaan hukum.

"Komisi II menyerahkan penelusuran keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa kepada penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama-nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar.

Dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).