Menkominfo Jhonny G Plate Batal Penuhi Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

MUS • Thursday, 9 Feb 2023 - 12:18 WIB

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 14 Februari 2023 setelah tidak hadir pada panggilan hari ini.

"Jhonny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

Dia mengatakan, Jhonny sendiri seyogyanya diperiksa guna menelusuri kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Namun, Jhonny tak memenuhi pemeriksaan, sebab dia tengah berada di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Press nasional di Medan," tuturnya.

Alasan lain yang disampaikan Jhonny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. "Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," tutur Johnny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran, salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.