Tiga Opsi Dari Menteri ATR/BPN untuk Selesaikan Konflik Lahan di Surabaya

MUS • Friday, 6 Jan 2023 - 10:35 WIB

Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan tiga opsi penyelesaian konflik Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Kota Surabaya. Dalam hal ini adalah lahan agraria yang menjadi aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT. Pelindo yang dihuni masyarakat. Termasuk lahan surat ijo yang menjadi aset  Pemkot Surabaya. 

Hadi Tjahjanto menyampaikan hal tersebut usai rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan konflik IPT di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

“Pertama adalah, ada dua aset milik BUMN (PT KAI dan PT Pelindo) dan satu aset milik pemerintah kota (Surabaya). Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara,” kata Hadi Tjahjanto. 

Namun, lanjut Hadi, karena masyarakat sudah lama menetap di situ dan sudah dipenuhi masyarakat, sehingga perlu dicarikan solusi bersama. Maka dari itu, pihaknya menawarkan tiga opsi penyelesaian persoalan IPT kepada para pengelola. 

“Kami menawarkan kepada pengelola dalam hal ini adalah BUMN, yakni PT KAI dan PT Pelindo, serta pemerintah daerah. Ada tiga,” paparnya. 

Opsi pertama, kata Hadi, masyarakat bisa diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Kedua, masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah. Dan ketiga adalah masyarakat direlokasi. 

“Karena supaya tidak berlarut-larut masyarakat ada di situ. Nah, ini kami serahkan kepada pemerintah kota (Surabaya), kepada BUMN, yakni PT Pelindo maupun PT KAI,” jelasnya. 

Menurut Hadi,  persoalan IPT terkait dengan surat ijo atau aset milik Pemkot Surabaya sudah terjawab. Yakni, masyarakat dapat diberikan HGB di atas HPL. 

Demikian pula HGB di atas HPL dengan perpanjangan perizinan juga dapat diberikan kepada masyarakat yang menghuni aset milik PT Pelindo. 

“Untuk KAI masih dipertimbangkan, masih didiskusikan di internal, bagaimana apakah akan diberikan HGB di atas HPL atau (opsi) yang kesatu atau ketiga,” jelas Hadi. 

Dikatakan, apabila persoalan IPT di Surabaya tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan permasalahan ini akan terus berlarut-larut tidak akan selesai. Sedangkan masyarakat yang tinggal di sana, juga mengharapkan kepastian hukum. “Sehingga mereka hidup di sana juga tenang,” tegas Hadi. 

Di sisi lain, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas mafia tanah. "Saya tidak akan main-main dengan mafia tanah. Jika memang terbukti, ya kami bersama aparat dari Polri, aparat dari Pemda, dan Kejaksaan akan gebuk mereka," tegasnya. (Her)