Itjen Kemenag Berbagi Cara Pencegahan Korupsi dengan BPKH

FAZ • Friday, 2 Dec 2022 - 07:49 WIB

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berbagi cara pencegahan korupsi. Salah satu cara yang harus dilakukan adalah menghindari benturan kepentingan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Ahmad Syauqi saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Benturan Kepentingan dengan Implementasi Whistle Blowing System yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Surabaya, Jawa Timur. 

"Gratifikasi dan benturan kepentingan adalah akar dari korupsi," ujar Syauqi, Kamis (01/11/2022). 

Benturan kepentingan, menurut Syauqi, dapat menimbulkan bias dalam memutuskan sesuatu, juga mempengaruhi proses berfikir (self interest) sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan.

"Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita suatu saat menjadi atau sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan," terang Syauqi. 

Syauqi mengemukakan bahwa kebijakan benturan kepentingan didasarkan pada dua pertentangan publik (res publica) dan private (res priva) merupakan dua konsep abadi yang selalu diperdebatkan. Menurutnya, kebijakan penanganan benturan kepentingan merupakan bentuk intervensi negara dalam rangka menjamin kepentingan individu sekaligus meningkatkan kesejahteraan publik.

Syauqi berharap insan BPKH dapat menghindari benturan kepentingan guna mencegah perilaku korupsi. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang bertujuan memberikan wawasan antikorupsi bagi seluruh pegawai BPKH. 

Syauqi juga mengajak seluruh Insan BPKH dan menghindari adanya benturan kepentingan.

"Sejarah punya tokoh baik, dan jadi referensi keteladanan tokoh bangsa dalam menghindari benturan kepentingan, salah satunya adalah Bung Hatta," tutur Syauqi.

Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan KPK RI, BPS - BPIH, dan seluruh stakeholder eksternal dari BPKH.