PKS Kritik Keras Pemerintah yang Lamban Kirimkan DIM RUU EBT ke DPR

AKM • Wednesday, 23 Nov 2022 - 21:59 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, kritik keras Pemerintah yang lamban menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU EBT. Akibat tidak ada DIM tersebut maka pembahasan RUU EBT di DPR menjadi tidak jelas kapan bisa dimulai. 

Mulyanto minta Pemerintah menghormati ketentuan Undang-Undang yaitu mengirimkan surat presiden dan DIM paling lambat 60 hari setelah DPR mengirimkan surat ke Presiden. 

"DPR punya fungsi yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sudah barang tentu dalam pelaksanaannya bersama dengan Pemerintah. Namun demikian berbagai agenda DPR itu , khususnya di Komisi VII menjadi macet karena Pemerintah tidak mentaati aturan main 60 hari setelah disampaikannya surat dari DPR," ujar Mulyanto, Jakarta, Rabu (23/11).

Mulyanto menyebutkan hingga saat ini Komisi VII DPR tidak dapat bergerak sama sekali untuk membahas RUU EBT. 

"Padahal katanya di G20 Pemerintah mendukung EBT, mendukung berbagai program green energy. Tapi faktanya terkait pembentukan regulasinya sampai detik terakhir DPR belum menerima DIM nya," sindir Mulyanto. 

Mulyanto memahami bahwa di internal Pemerintah belum kompak terkait masalah ini. Namun itu harusnya bukan alasan untuk menunda penyusunan DIM RUU EBT. Pemerintah seharusnya bisa berkoordinasi agar masalah ini selesai tepat waktu. 

"Kami mengkritik persoalan ini. Akibatnya agenda kita untuk memasukan RUU migas menjadi terlambat. Karena kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) masing-masing menyelesaikan dulu satu RUU. Kalau sudah selesai baru maju ke RUU berikutnya. 

Sepengetahuan saya Komisi VII punya dua agenda. Yang pertama RUU EBT, setelah ini rampung kita masuk ke RUU Migas. Tapi kalau RUU EBT nya tersandera seperti ini, entah sampai kapan, wallahu a'lam bishawab dengan RUU Migasnya," tegas Mulyanto. 

"Kemarin kita membahas dengan SKK Migas, sampai pada kesimpulan urgent segera kita bahas RUU Migas ini. 

Jadi ini kritik PKS terhadap Pemerintah. Mari kita jalankan aturan ketatanegaraan secara tertib agar kewenangan dan kekuasaan DPR membentuk UU dapat terlaksana dengan baik," tandasnya.