Sidang KPPU, PT LBS Akui Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng di Kabupaten Sleman

MUS • Wednesday, 16 Nov 2022 - 10:41 WIB

Jakarta - PT LBS mengakui pelanggaran dalam penjualan minyak goreng di Kabupaten Sleman dan mengajukan perubahan perilaku ke KPPU

PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan KPPU, Selasa (15/11/2022), di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta.

Dalam keterangan resmi KPPU, M. Hendry Setiawan, Kepala Kantor
Wilayah VII di Yogyakarta mengungkapkan pada sidang kedua tersebut. PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi.

Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng (Migor) Curah untuk pelanggannya. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian Minyak Goreng Curah wajib membeli produk lain dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 dengan ketentuan total pembelian minimal Rp 400 ribu dalam satu transaksi.

KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut. Sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan yang ditetapkan PT LBS.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan,” terangnya.

Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, sambung dia, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS.

“Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku,” ucap dia.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. (Har)