KI Pusat Gelar Presentasi Uji Publik Terhadap 185 Badan Publik

ANP • Tuesday, 1 Nov 2022 - 22:25 WIB

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan uji publik sebagai bentuk monitoring dan evaluasi badan publik. Uji publik dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober – 2 November 2022.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menegaskan, uji publik dilakukan terhadap 7 badan publik, diantaranya Kementerian/Lembaga, Lembaga pemerintah non struktural, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan partai politik.

"KI Pusat monitoring dan evaluasi. Outputnya akan diberikan anugerah badan publik yang informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif," tegas Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ia menegaskan, hasil uji publik tersebut akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI. Rencananya, Presiden Jokowi akan menganugerahkan tingkatan kepatuhan terhadap informasi.

"Akan diumumkan, Kita akan laporkan ke Presiden dan DPR. Akan ada penganugerahkan dan diumumkan," katanya.

Menurutnya, secara keseluruhan, ada 185 dari tujuh kategori Badan Publik yang mengikuti tahap uji. Jumlah tersebut adalah hasil dari 372 Badan Publik target Monev KIP 2022, yang telah lolos tahapan verifikasi kuesioner.

“Dalam penilaian kuesioner, Komisi Informasi Pusat memastikan bahwa kewajiban-kewajiban normative BP dalam memberikan informasi kepada publik sudah dipenuhi. Nah, untuk mengukur kualitas informasi public dan layanan lainnya diperlukan uji publik”, ujarnya.

Donny mengatakan, mengenai penilaian uji publik, Komisioner KI Pusat, akademisi, praktisi dan CSO terlibat langsung. Ia mengaku, baru pada pelaksanaan uji publik tahun ini dilaksanakan uji publik yang melibatkan pengguna informasi atau masyarakat sebagai pengunjung untuk melihat langsung uji publik atau mengikuti secara live di official channel media sosial KI Pusat, seperti youtube, IG, FB dan lainnya agar dapat disaksikan langsung transparansi uji public.   

Ia menyatakan, perlu dilakukan pendekatan lebih intens kepada pimpinan tertinggi parpol terutama KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) supaya semua parpol dapat lolos presentasi uji publik sebagai tahapan akhir E-Monev 2022. “Perlu dilakukan pendekatan yang lebih intens kepada pimpinan parpol sehingga mendorong peningkatan pelayanan informasi publik di parpol,” harapnya.

Menurutnya, beberapa informasi dari parpol disampaikan bahwa masih ada yang fokus kepada kegiatan sipol (sistem  informasi partai politik) untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024 sehingga kurang maksimal dalam pelaksanaan Monev KIP tahun 2022. Namun ia juga menambahkan bahwa bukan hanya kategori parpol yang sedikit mengalami kendala partisipasi tetapi secara umum.

Disebutkannya bahwa dari 185 BP yang lolos presentasi uji publik, untuk sementara ada sebanyak 121 BP berada pada posisi nilai teratas 90-100 hasil verifikasi SAQ (Self  Assesment Questionnare). Menurutnya BP yang berhasil lolos presentasi uji publik dengan nilai teratas berpotensi menjadi BP Informatif  Monev KIP Tahun 2022.

Ia berharap pelaksanaan Monev KIP 2022 yang dilaksanakan oleh KI Pusat dapat mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Bappenas sebanyak 98 BP Informatif. “Semoga KI Pusat dapat melampaui target RPJMN capaian 98 badan publik masuk kategori Informatif,” harapnya.

Menurutnya bukan sekedar capaian target RPJMN yang mesti dikejar tapi perlu mencermati dampak capaian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tanah air terhadap pengguna informasi atau masyarakat. “Jangan sampai ada badan publik yang sudah berkali-kali memperoleh predikat kategori informatif tapi masih disengketakan oleh pengguna informasi ke komisi informasi,” katanya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Monev KIP 2022, Handoko Agung Saputro menyatakan, enam partai politik pemilik kursi DPR-RI lolos uji public keterbukaan informasi. Enam parpol berhasil lolos uji publik adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Adapun Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak memenuhi persyaratan nilai untuk mengikuti uji public," katanya.