Polri Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Akan Langsung Dicabut

MUS • Thursday, 27 Oct 2022 - 22:50 WIB

Semarang - Korps Lalu Lintas Polri sedang membangun konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang ataupun yang mengakibatkan fatalitas.

Konsep yang sedang dibangun tersebut bernama merit point.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut nantinya setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal.

Jika melakukan pelanggaran ringan maka akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Jika poin habis maka dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin, SIM-nya bisa dicabut permanen,” kata Aan Suhanan di Kota Semarang, Kamis 27/10/2022.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, sistem merit poin sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.

“Jadi di Jateng proses sudah berjalan dan sudah dimulai. Di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” tukas Agus Suryo.