Kasus Guru SMA 52, PKS DKI : Tidak Perlu Pemecatan Berikan Pembinaan Khusus

FAZ • Wednesday, 19 Oct 2022 - 14:43 WIB

Jakarta – Tantangan dunia pendidikan saat ini semakin besar bukan hanya membina dan mendidik murid atau siswa, ternyata harus juga membina dan mendidik para Guru. Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah, Rabu (19/10/2022) di Jakarta.
 
Kasus Guru SMA 52 ini menjadi perhatian sangat serius. Dari sisi kebangsaan, akhlak dan wawasan yang harus diperhatikan dan dibina.
 
“Dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya, PR Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
 
Bagi oknum Guru yang melakukan kecorobohan dan ketidak hati-hatian harus ditindak dengan peringatan-peringatan, bisa juga diberikan mutasi, bukan langsung dilakukan pemecatan.

“Saya pribadi tidak setuju dengan pemecatan, karena ada peringatan-peringatan, jika masih terjadi pengulangan, maka baru dilakukan pemecatan,” kata Solikhah yang berasal dari dapil Jakarta Barat IX ini.
 
“Kita perlu bijaksana melakukan keputusan-keputusan, karena guru juga manusia, yang dapat juga melakukan kekhilafan, dan  inilah  harus menjadi perhatian yang sangat kuat bagi Disdik DKI, bukan main pecat saja, kita semua pintar dan sukses karena ada Guru,” sambung Solikhah.

Solikhah juga mengingatkan, jangan mudah melakukan provokasi dan perpecahan di masyarakat dengan buru-buru menindak dengan pemecatan. Jika ada kalangan yang meminta pemecatan, maka semakin tajam perbedaan dlm membangun kebangsaan, persatuan dan kesatuan .
 
“Kita harus kuatkan persatuan dan kesatuan, jangan karena persoalan kecerobohan yang bisa kita perbaiki ini, malah justru akhirnya nanti memecah belah bangsa,” pungkasnya.