Dengarkan Kronologi Pembunuhan Yosua, Bharada E Tutup Mata dan Gelengkan Kepala

MUS • Tuesday, 18 Oct 2022 - 12:48 WIB

Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memgungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA: Sebelum Tembak Yosua, Bharada E Masuk Kamar dan Berdoa

Mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.

"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," terang JPU.

Akibat ditembak, tubuh Brigadir J menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru. Bahkan, tkmab panas itu bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," tambah JPU.