RUU Disniknas Ditolak, Ini Dasar Pertimbangan Baleg DPR

ANP • Thursday, 22 Sep 2022 - 22:58 WIB

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa mengatakan, sistem pendidikan nasional merupakan salah satu usulan inisiatif dari pemerintah. Untuk itu, dalam mekanisme penyusunan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak.

“Di rancangan undang-undang ini dari pemerintah tentu dalam penyusunan draftnya harus melibatkan masyarakat. Kemudian terjadi berbagai masukan lumayan ramai sebetulnya hampir semua pihak itu ketika tidak bisa menyampaikan pemerintah sampainya ke DPR,” ucap Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa,  dalam program Trijaya Hot Topik Pagi MNC Trijaya 104.6FM, di Jakarta Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, RUU Sisdiknas seharusnya diselesaikan namun pemerintah dalam kondisi seperti sekarang, maka diusulkan masuk kedalam prolegnas prioritas yang merupakan dasar rancangan undang-undang tahun 2023 dan akan dilengkapi dengan naskah akademik.

“Ada banyak hal yang kemudian Komisi X DPR harus menerima masukan  dan secara umum yang menghadap itu adalah yang tidak setuju artinya harus diselesaikan disana,” tambah anggota Komisi X DPR itu.

Ledia menjelaskan, saksi-saksi di Badan Legislasi (baleg) menganggap bahwa ini belum tuntas nanti akan menghasilkan persoalan yang menimbulkan kegaduhan lain.

“Karena badan legislasi juga harus menyelesaikan banyak persoalan lain yang harus diselesaikan dan harus dituntaskan terlebih dahulu,” imbuhnya

 Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta DPD RI telah menyetujui sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. (magang/VIN)