RKUHP, Fraksi PDI P: Kebutuhan Mutlak Langkah Reformasi Hukum Nasional 

AKM • Thursday, 22 Sep 2022 - 14:23 WIB

Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yg singkat, ttapi telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yg pernah ada hingga kini. 

“Oleh sebab itu kami akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yg terbaik untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI perjuangan, I Wayan Sudirta, Jakarta, Kamis (21/9).
 
I Wayan mendukung RKUHP, dimana RKUHP ini merupakan legacy bangsa kita dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional.
 
“Kami tentu mendukung namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga kami terbuka terhadap seluruh masukan. Kami tidak anti kritik, namun kami lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,”  tuturnya.
 
Wayan menyatakan akan  mengakomodir seluruh kepentingan yg notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yg panjang dan berkesinambungan. 
 
“RKUHP merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional kita, terutama dalam mengakomodir perkembangan hukum kita yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global,”  tambahnya.
 
I Wayan menambahkan RKUHP akan terus diupayakan untuk menjadi alat pelindung masyarakat
 
“Dalam  menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab,” tambahnya.
 
Namun hingga kini, Komisi 3 DPR belum melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana- RKUHP di masa sidang ini. 
 
I Wayan menilai hal ini karena adanya siklua  anggaram 2023 dan agenda penting lainnya.
 
“ Selain karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen,” ujarnya
 
I Wayan menjelaskan, Komisi 3 DPR juga memberi kesempatan Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan.
 
“Saat ini RUU KUHP masih pada pembahasan tingkat I (Satu),”  jelas I Wayan.
 
Menurut I Wayan,  posisi Fraksinya masih sama terkait RKUHP yakni menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional. 
 
“RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifkasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional kita yg saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda,”  tegasnya