RUU Sisdiknas, Perkuat Tunjangan Guru Tanpa Harus Ikuti program PPG

AKM • Tuesday, 13 Sep 2022 - 09:11 WIB

Jakarta- Perdebatan materi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terus terjadi dikalangan masyarakat terutama bagi para guru.  Mereka khawatir kehadiran RUU Siadiknas justru akan menbuat nasib guru semakin tidak sejahtera dengan hilangnya tunjangan guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tunjangan guru tidak dihapuskan, namun diperkuat dengan menghilangkan skema Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan guru tak perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan dan Skema itu dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

"Kalau PPG tidak menjadi syarat tunjangan penghasilan, nanti malas PPG, ya memang enggak perlu PPG," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Senin (12/9)

Anindito Aditomo yang sering disapa Nino tak ingin lagi menemui guru tak kunjung mendapatkan tunjangan karena harus menunggu lama sertfikasi PPG. Setidaknya, saat ini ada 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG.

"Sekali lagi konsepnya, guru yang 1,6 juta itu kalau mereka harus ngantre PPG itu belasan tahun, nanti tambah-tambah lagi waktunya. Jadi, kita ubah sistemnya karena sistem yang sekarang tidak berjalan," tutur dia.

Nino menyebut 1,6 juta guru yang tengah mengantre akan diputihkan. Artinya, guru tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi untuk menerima tunjangan.

Namun, dia memastikan peran PPG tetap krusial. PPG akan dimaksimalkan untuk melatih guru maupun calon guru baru.

"Jadi, yang di dalam sistem tidak perlu PPG, bukan berarti tidak perlu meningkatkan kualitasnya ya. Sekali lagi kita tingkatkan kesejahteraannya dulu kita minta untuk meningkatkan kualitasnya lewat program pelatihan-pelatihan, itu ya ada Guru Penggerak, Merdeka Mengajar sehingga nanti kita minta guru untuk ikut," tutur dia.

Nino mengungkapkan pihaknya ingin agar proses pembahasan dan pengesahan secepat mungkin. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen tidak mengorbankan prosesnya.

“Ketika kita mulai pembahasan RUU belum selesai akan carry over ke masa sidang berikutnya di tahun tahun depan. Kita ingin secepat mungkin tanpa mengorbankan prosesnya,” jelas dia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengusulkan RUU Sisdiknas menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Posisi pemerintah menunggu persetujuan DPR.