Polri Bantah Kabar Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

MUS • Sunday, 7 Aug 2022 - 07:45 WIB

Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka dan menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jadi belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan timsus ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," terangnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Oleh karena nya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.