Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang 

MUS • Monday, 11 Jul 2022 - 20:04 WIB

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren dapat kembali beroperasi.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini sebagai Ad interm Menteri Agama mengatakan, alasan pembatalan tersebut karena kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren adalah bersifat personal.

Adapun pelaku dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh anak kiai pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas,"ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin,(11/07/2022).

Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.

"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," tutur dia.