Ijin ACT Dicabut Mensos, KIP RI Apresiasi dan Ajak Masyarakat Rujuk Informasi Resmi

FAZ • Wednesday, 6 Jul 2022 - 11:32 WIB

Jakarta - Kementerian Sosial telah mengeluarkan Keputusan untuk mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.

Menanggapi hal ini, Arya Sandhiyudha Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI  mengapresiasi Kemensos dari sisi Keterbukaan Informasi Publik.

"Dari persepektif Keterbukaan Informasi Publik UU 14/2008 kita mengapresiasi Kemensos, terutama karena dengan serta merta publik langsung dapat menerima informasi ini melalui media resmi Kemensos," ujarnya.

Arya menyebutkan pentingnya kecepatan informasi dari badan publik resmi dalam kasus yang melibatkan perhatian publik luas semacam ini.

"Dalam tema ACT terbaru yang menjadi perhatian luas, Badan Publik seperti Kemensos sudah tepat menganggap respon nya sebagai klasifikasi informasi serta merta sebagaimana Pasal 10 UU KIP karena terkait hajat hidup orang banyak. Kalau kesemerta-mertaan informasi telah disampaikan Kemensos, itu akan meminimalisir informasi hoax seputar ACT di masyarakat," terangnya.

Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri ini juga menyebutkan pentingnya Kemensos juga melanjutkan tradisi baik Keterbukaan Informasi ini pada keputusan dan kebijakan selanjutnya.

"Setelah keputusan pencabutan ini kabarnya ada tahap menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal terkait sanksi lebih lanjut, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga harus terus menjaga kesadaran akan klasifikasi informasi serta-merta ini dengan terus menayangkan informasi lanjutan itu di media resmi Kemensos secara cepat. Ini amanat Pasal 7 ayat 2 agar kita cegah informasi hoax menyesatkan berseliweran di masyarakat," katanya.

Arya juga menegaskan bahwa apresiasi KIP terkait keputusan Kemensos cabut PUB ACT ini dilandasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Di luar tema KIP bukan kewenangan kami untuk berkomentar. Hal terpenting di ketahui, masyarakat punya hak untuk tahu (right to know) terhadap informasi dari badan publik, dalam hal ini baik Kemensos ataupun ACT adalah Badan Publik. Jadi, Badan Publik itu bisa lembaga yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, bisa yang menerima APBN atau APBD, bisa juga organisasi non-pemerintah apabila sebagian atau seluruh dananya ada yang bersumber dari sumbangan masyarakat. Jadi berdasarkan definisi tersebut ACT bisa di kategorikan sebagai Badan Publik karena sebuah organisasi yang menghimpun sumbangan masyarakat. Jadi, apabila setelah ini, masyarakat banyak yang minta informasi ke ACT, maka wajib memberikan, kalau dalam hitungan hari sesuai ketentuan UU tidak diberikan silahkan adukan ke Komisi Informasi untuk di sidang," pungkasnya.