Selain Mobile JKN, Perubahan Data Peserta Dapat Dilakukan Melalui PANDAWA

FAZ • Thursday, 9 Jun 2022 - 16:26 WIB

Bandung – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong masyarakat agar menjadi peserta JKN-KIS sebagai upaya negara memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.  Untuk itulah berbagai terobosan dilakukan BPJS Kesehatan dengan membuat berbagai layanan digital yang simple agar mudah diakses masyarakat salah satunya adalah melalui layanan PANDAWA.

PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp merupakan inovasi layanan yang dapat dimanfaatkan peserta maupun warga yang ingin melakukan registrasi menjadi peserta JKN-KIS tanpa harus tatap muka atau mendatangi kantor pelayanan BPJS Kesehatan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengatakan pihaknya selalu berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta dengan inovasi digital yang dapat diakses sehari-hari oleh masyarakat. ‘Kita tahu bahwa hampir tiap hari masyarakat tidak lepas dengan gadget, makanya simplifikasi kita lakukan dan masyarakat tinggal memilih untuk menggunakan inovasi digital yang kami sediakan, apakah melalui mobile JKN, CHIKA, nomor care center 165, dan layanan berbasis nomor WhatsApp atau PANDAWA dengan nomor 0811-8-165-165’, sambutnya dalam acara diskusi dengan sejumlah awak media di Ciumbuleuit, kota Bandung pada Rabu (8/6/2022).

Fakhriza menambahkan, mengingat saat ini sangat banyak masyarakat yg mengakses layanan PANDAWA, maka warga dapat memaksimalkan layanan PANDAWA ini setiap hari kerja Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00 dengan mengambil antrean pagi atau awal.

Saat mengakses layanan PANDAWA, peserta akan mendapatkan balasan WA yang isinya mengarahkan pengakses mengisi formulir dengan link yang sudah dilampirkan. Saat link tersebut di klik, maka akan muncul pilihan menu antara lain Pendaftaran Baru, Penambahan Anggota Keluarga, Perubahan/Perbaikan Data, hingga Perubahan Kelas Rawat.  Jadi bagi warga yang terbiasa menggunakan WhatsApp, salah satu layanan inovasi digital ini akan sangat memudahkan sekali.

Sebagai informasi tambahan, per 1 Juni 2022 jumlah peserta JKN Kota Bandung tercatat sebanyak 2.476.184 jiwa atau 97,96 persen dari total penduduk. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah bekerjasama sebanyak 208, terdiri dari 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit, 13 Klinik Utama, 2 Apotek dan 7 Optik.
(ALN)