Tanggul Milik Lamicitra Jebol, Operasional TPK Semarang Terhambat

MUS • Thursday, 26 May 2022 - 00:37 WIB

Semarang - Banjir rob akibat jebolnya tanggul PT Lamicitra Nusantara berdampak pada operasional TPK Semarang. Sedikitnya terdapat 4 kapal yang batal bersandar di terminal dengan potensi kegiatan bongkar muat peti kemas sebanyak 6.000 TEUs. TPK Semarang terpaksa melakukan buka tutup pintu terminal lantaran akses masuk terhalang oleh air laut.

BACA JUGA: Perbaiki Tanggul Jebol Milik Lamicitra, Pelindo Siapkan 3600 Sand Bag

Kejadian banjir rob merupakan fenomena alam yang rutin terjadi setiap tahunnya. BMKG sebelumnya telah memprediksi fenomena rob akan terjadi di area pesisir pantai utara jawa mulai tanggal 20 Mei lalu hingga 25 Mei 2022, namun dengan jebolnya tanggul PT Lamicitra tersebut, air rob menjadi semakin tinggi dan berdampak pada aktivitas operasional pelabuhan.

Jika tidak ada tanggul yang jebol, sistem pompa yang dimiliki Pelabuhan sebenarnya mampu menangani hingga ketinggian pasang 130 cm.

"Operasional bongkar muat tetap berjalan, namun agak tersendat, akses jalan tertutup oleh air, selain itu konfirmasi penumpukan juga manual, saat air naik sistim otomatis kami matikan karena panel listrik kami matikan," kata GM TPK Semarang I Nyoman Sudhiarta.

Lebih lanjut Nyoman menyebut sejumlah fasilitas terminal juga mengalami kerusakan akibat terendam air. Fasilitas itu meliputi truk trailer, llektrifikasi, load cell jembatan timbang, jaringan kelistrikan dan jalan akses.

"Hingga saat ini kapal yang batal ke TPK Semarang adalah MV. Teluk Bintuni, MV. Hijau Samudra, MV. Meratus Medan 2 dan MV. Meratus Medan 3," lanjutnya.

Akibat rob Senin (23/05) operasional terminal peti kemas sempat terhenti selama 21 jam. TPK Semarang kembali melakukan kegiatan bongkar muat peti kemas pada Selasa (24/05) pukul 11:00 WIB.

Dalam 3 hari banjir rob, TPK Semarang telah berhasil menyelesaikan kegiatan bongkar muat peti kemas untuk MV. Uni Premier, MV. SITC Shekou, MV. Intan Daya 8 dan MV. Pelican.

"Kami memohon maaf kepada para pengguna jasa atas keterlambatan pelayanan dan ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Nyoman.