Sertifikasi Halal Dapat Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMK

ANP • Friday, 20 May 2022 - 17:07 WIB

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas SDM Halal Indonesia melalui kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri (self declare) produk halal bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah.

Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah pada saat membuka kegiatan bimtek yang diikuti 50 pelaku UMK binaan YBM BRILian, Kamis (19/05).
 
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai pembicara dan pemateri diantaranya Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Dr. Mastuki, Pakar Jaminan Produk Halal Prof. Ir. Sukoso, Pembina YBM BRILian RO Jakarta, Dani Alfianto dan Head Office YBM BRILian, Fleming Hardianto.
 
Aris menerangkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.

“Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha”, tegas Plt. Deputi Aris Darmansyah.
 
Maka dari itu ia mengharapkan agar pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal dan mengembangkan unit usahanya.
 
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengucapkan terima kasih kepada YBM BRILiaN dan BPJPH beserta seluruh jajaran dan seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Hal ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia. (ANP)