Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Kerjasama dengan Kabupaten Aceh Utara

ANP • Saturday, 26 Mar 2022 - 12:28 WIB

JAKARTA – Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas, serta berada di atas dari sumbangan sektor pariwisata, Maka Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wajib melindungi Pekerja Migran Indonesia. Untuk mewujudkan amanah tersebut, dilakukan sinergi kelembagaan, dengan melakukan kerjasama dengan Kabuoaten Aceh Utara.

MoU ditandatangani oleh Plt. Sestama BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko dan Bupati Kabupaten Aceh Utara, H. Muhammad Thaibdi Jakarta, Sabtu (27/3/2022).

Plt. Sestama BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko mengatakan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang diartikan sebagai “segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial”.

“Penempatan Pekerja Migran Indonesia saat ini secara langsung maupun tidak turut dipengaruhi Pandemi COVID-19 yang secara global memberikan dampak sosial dan ekonomi. Saat ini BP2MI melakukan komunikasi yang intensif dengan Perwakilan Pemerintah Negara Penempatan untuk meyakinkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia serius terhadap penanganan COVID-19 dan terus mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu upaya pemulihan ekonimi nasional,” tegas Plt. Sestama BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko.

Menuritnya, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara keseluruhan terus diupayakan dengan melibatkan banyak pihak baik dengan Kementerian/ Lembaga terkait, Pemda maupun mitra strategis lainnya. 

“Sebelum penandatangan Nota Kesepakatan hari ini, dokumen kerjasama yang telah ditandatangani BP2MI dengan Kementerian/ Lembaga, BUMN, Pemda dan Lembaga Pendidikan baik dalam maupun luar negeri mencapai 151 dokumen Kerjasama yang terdiri dari: 81 kerja sama dengan Pemerintah Daerah, 44 kerja sama dengan Lembaga Pendidikan, 21 kerja sama dengan Pemerintah Pusat, BUMN, lembaga keuangan, lembaga swasta dan lembaga kesehatan, dan 5 kerja sama dengan luar negeri (baik lembaga pemerintah, lembaga swasta dan organisasi internasional),” katanya.

Ia menjelaskan, penandatangan dokumen kerjasama tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh BP2MI sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam melibatkan semua pihak yang concern dalam pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia 

“Sebagai ilustrasi, jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Aceh sejak tahun 2007 hingga 25 Maret 2022 berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia mencapai total 10.409 pekerja dimana Kabupaten Aceh Utara menempati posisi ketiga terbesar dengan sumbangan 1.065 Pekerja Migran Indonesia di bawah Kabupaten Aceh Tenggara di tempat pertama disusul Kabupaten Aceh Tamiang. Dari data 10.409 tersebut, mayoritas (sebanyak 8.044 pekerja) memilih bekerja di Malaysia dengan jabatan operator,” ujarnya.

Plt. Sestama BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko menjelaskan, di Kabupaten Aceh Utara, tidak jauh berbeda dengan data pada lingkup provinsi, untuk jabatan mayoritas atau sebanyak 466 pekerja asal Aceh Utara bekerja dengan operator di Malaysia. Menarik jika melihat data negara tujuan dari Pekerja Migran Indonesia asal Serambi Mekkah dimana selain Malaysia untuk tiga besar diisi oleh Saudi Arabia dan Qatar yang notabenenya memiliki kesamaan kultur dan budaya dengan Daerah Istimewa Aceh. Kultur dan budaya ini tentu menjadi faktor yang saling mendukung dan menguntungkan kedua belah pihak baik dari sisi negara penerima maupun dari sisi negara pengirim.  

“Untuk itu, perlu optimalisasi peran masing-masing pihak baik BP2MI dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara paripurna. Secara garis besar, Objek Nota Kesepakatan ini adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan, sosialisasi dan koordinasi tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,” tambahnya.

Kerjasama ini melingkupi hal-hal yang mencakup peran masing-masing pihak untuk saling bersinergi dalam hal:

• sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK;

• penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;

• fasilitasi dari PARA PIHAK dalam melaksanakan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia;

• sinergi PARA PIHAK dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia;

• sosialisasi peluang kerja Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan; dan

• koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANP)