Layanan Kepesertaan JKN Hadir Lengkapi Pelaksanaan Rakornas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022

ANP • Wednesday, 23 Mar 2022 - 19:35 WIB

JAKARTA - Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menjadikan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus terjaga. Kini kolaborasi tersebut kembali berlanjut melalui penyediaan layanan kepesertaan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 yang digelar di Jakarta Pusat mulai 21 hingga 24 Maret 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan bahwa sebelumnya pada hari Senin lalu BPJS Kesehatan telah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk  mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN. Sehingga diharapkan implementasi instruksi tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Sebagai kementerian yang pertama dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN tidak hanya mewajibkan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah untuk menunjukan kepesertaan aktif dalam Program JKN, tetapi melalui booth ini mereka juga ingin seluruh pegawainya menjadi untuk memberikan contoh dengan  juga aktif sebagai peserta JKN. Petugas kami pun akan mengajak seluruh peserta untuk mengunduh dan memanfaatkan fitur-fitur dalam aplikasi Mobile JKN,” tutur Herman saat ditemui.

Ditemui setelah mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Sufrijadi yang merupakan salah satu peserta Rakornas menyampaikan bahwa  BPJS Kesehatan kini sudah banyak melakukan perbaikan melalui digitalisasi yang dihadirkan. Kini dengan mudahnya peserta mendapatakan layanan, baik layanan kepesertaan maupun layanan di fasilitas kesehatan. Sehingga  dengan ini membuat semuanya menjadi lebih efektif dan efisien.

“Seiring dengan optimalisasi yang telah di instrusikan Presiden, hadirnya kemudahan seperti adanya Mobile JKN, antrian online, Pandawa, dan kemudahan lainnya diharapkan dapat membuat semua peserta seperti saya menjadi lebih nyaman. Sehingga semua peserta mengetahui hak dan kewajibannya, tidak ada lagi peserta menunggak, dan menjadikan Program JKN akan terus berkesinambungan,” ungkap Sufrijadi.

Selain itu Sufrijadi juga akan mendukung implementasi Inpres tersebut. Menurutnya sudah seharusnya seluruh masyarakat untuk peduli terhadap dirinya sendiri dengan memberikan perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Jadi jangan jadikan persyaratan kepesertaan aktif dalam Program JKN dalam pengurusan peralihan hak atas tanah menjadi suatu hal yang berat karena Program JKN menjadi suatu kebutuhan dasar yang memang seharusnya sudah dimiliki. (ANP)