Dedi Supriadi: DPRD Apresiasi Pemprov Ajukan Raperda Penyandang Disabilitas

FAZ • Monday, 7 Feb 2022 - 18:21 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Dedi Supriadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022) menggelar Rapat Paripurna DPRD yang agendanya penyampaian Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh eksekutif.

"Raperda ini sangat penting karena paradigmanya harus diubah, dari Charity Base (peran LSM dan Masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas) menjadi Right Base (Kewajiban Negara melindungi Penyandang Disabilitas)," ujar Dedi.

Itulah mengapa Perda yang lama, yaitu Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, harus diganti. Bukan sekedar direvisi, karena payung hukum Undang-undang diatasnya sudah berubah. Sekarang payung hukumnya adalah UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menggantikan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

"Paradigmanya harus diubah, dari sebelumnya Penyandang Disabilitas hanya sebagai obyek, kini sebagai subyek, yaitu para penyandang disabilitas dilibatkan dalam Meaningfull Particitipation (partisipasi yang bermakna), termasuk peran dalam pengambilan kebijakan," jelas Dedi.

Dedi juga mengingatkan Pemprov DKI untuk komitmen dalam pembahasan Raperda ini bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, khususnya terkait Mandatory Undang-undang, yaitu Pemda wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai, dan Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah karyawan atau pekerja.

Aturan tentang Penyandang Disabilitas ini juga merujuk pada konvensi PBB, UN-Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), atau Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Konvensi tersebut telah disahkan dan diratifikasi oleh Pemerintah dan DPR-RI melalui UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities.