Asus Indonesia Digugat Perdata Oleh Karyawannya

ANP • Friday, 21 Jan 2022 - 11:06 WIB

JAKARTA - Perusahaan yang dikenal dengan brand Asus merupakan perusahaan yang memproduksi komponen komputer berupa laptop, notebook, PDA dan handphone di Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan teknologi yang berpusat di kota Taipei tersebut digugat oleh karyawannya sendiri sebagaimana dalam bukti Register Perkara dengan No.Pdt.Sus.PHI/2022 tanggal 19 Januari 2022 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum karyawan PT. Asus, Jundri Berutu, S.H dan Marudut Pandapotan, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut secara perdata.

“Klien kami atas nama Cindy Meiliana benar telah mengajukan gugatan secara resmi untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan kepastian hak atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh managemen PT. ASUS, dan dalam waktu dekat kami juga berncana akan melaporkan secara pidana sebagaimana diperintah dan amanat Undang-undang Cipta Kerja/Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum bagi karyawan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerjanya,” tegas Jundri R. Berutu dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Cindy Meilina merupakan karyawan tetap perusahaan ASUS dengan masa kerja selama 6 tahun 4 bulan. Awalnya bekerja di perusahaan ASUS melalui PT.ASUSindo Servistama dan kemudian ditempatkerjakan di PT. ASUS Technology Batam dan hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan PT ASUS tersebut. “Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima gaji terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga saat ini atau selama 1 tahun 2 bulan dan tidak pernah mengundurkan diri serta tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Jundri R. Berutu.

Pihaknya menyayangkan, sikap arogansi dari pihak managemen PT. ASUS yang dengan sengaja melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Karena itu, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak-hak dan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pihak managemen PT Asus, tidak mampu memberikan alasan pemberhentian, serta tidak mampu membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh klien kami selama bekerja sehingga harus diperlakukan sewenang-wenang oleh PT ASUS,” ujarnya.

Ia menceritakan kasus itu bermula ketika adanya anjuran dari Pemerintah untuk menerapkan WFH (Work from Home) tepatnya sekitar bulan Maret 2020 akibat pandemi covid-19, atas anjuran tersebut perusahaan ASUS turut memberlakukan Work From Home (WFH) secara keseluruhan, namun secara tiba-tiba kliennya diperintahkan oleh rekan managemen untuk bekerja secara WFO (Work from Office) secara sendiri, padahal saat itu pemerintah sedang mewajibkan program bekerja dari rumah dan perusahaan ASUS tidak dan bukan bagian dari sektor kritikal.

“Anehnya lagi hanya klien kami yang diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Kami menilai bahwa Tindakan sewenang-wenang perusahaan sekelas ASUS tersebut sangat tidak terpuji dan terkesan arogansi. Praktik yang dilakukan oleh perusahaan ASUS secara sengaja melakukan PHK terselubung untuk menghindarkan diri dari kewajiban akibat dari PHK menjadi presenden buruk bagi perlindungan hak-hak hukum ketenagakerjaan ditanah air. Memang tidak dapat dipungkiri, selama pandemi berlangsung, banyak perusahaan merumahkan pekerjanya yang berujung PHK secara terselubung, namun kami berharap dan meyakini perusahaan ASUS yang bermarkas di negara asing tersebut tidak memiliki maksud dan tujuan demikian,” katanya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, upaya pemutusan hubungan kerja secara terselubung tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh pihak managemen dari kantor pusat Batam, melainkan melalui seorang bernama Michel Karel Iwan Hidayat dalam kedudukannya sebagai Country Human Resources Manager yang dalam surat menyuratnya menggunakan kop PT.ASUS Technology Indonesia Jakarta bukan Batam yang dikirimkan melalui email.

Berdasarkan akta pendirian perusahaan antara PT. Techology Indonesia Batam dengan PT.ASUS Technology Indonesia Jakarta merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda dan faktanya, klien kami bekerja dan terdaftar sebagai karyawan pada PT. ASUS Technologi Indonesia Batam namun ditempat kerjakan di Jakarta.

Jundri R. Berutu dan Marudut Pandapatan menyampaikan, bahwa kliennya telah berupaya meminta pertanggungjawaban dengan menempuh upaya Bipartit dan Tripartit, namun pihak managemen PT Asus tidak memiliki itikad baik dan menganggap persoalan yang telah merugikan kliennya sebagai persoalan sepele. Bahkan Sudinakertrans Jakarta Utara Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran kepada masing-masing pihak dengan Nomor Surat Anjuran :10722/-1.831 tanggal 22 November 2021.

“Bahwa pada penutup dalam Surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara juga menganjurkan agar perusahaan ASUS membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta lainnya kepada Cindy Meiliana,” ujarnya. (ANP)